Daftar Sementara Wajib e-KTP

Daftar Sementara Wajib e-KTP dimaksudkan untuk memberi imformasi lebih awal kepada seluruh masyarakat wajib KTP yang akan dilaksanakan mulai bulan Agustus tahun 2011, apakah sudah masuk kedalam database kependudukan atau bbelum, yang nantinya akan dijadikan dasar dalam membuat Surat Undangan untuk mendapatkan pelayanan penerapan e-KTP di Kabupaten Sumedang.

Tujuannya supaya tidak ada data ganda dan tidak ada pula masyarakat yang tidak terdaftar, dan pada akhirnya akan membangtu terhadap kevalidan database.

Dari Daftar Sementara Wajib e-KTP ini akan menjadi Daftar Wajib e-KTP setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh tingkat Desa yang melibatkan RT dan RW, jadi diharapkan peran aktif seluruh elemen masyarakat demi suksesnya penerapan e-KTP di Kabupaten Sumedang Khususnya dan di Indonesia pada umumnya.


by Gunaw->2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar