e-KTP Sebentar Lagi........


Kabupaten Sumedang dan beberapa Kabupaten/Kota di Tanah Air akan segera melaksanakan e-KTP (KTP elektronik), kegiatan ini bisa dibilang semacam pemutihan Identitas Penduuk.
Bebrapa kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai langkah awal pelaksanaan e-KTP ini diantaranya:


1. Pemutakhiran data penduduk;
Kegiatan yang dialaksanakan adalah melakukan pemutakhiran/pencocokan dan penelitian (coklit) data penduduk dengan melakukan pencetakan formulir F1.01 Pemutakhiran.


2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan NIK;
Memberikan informasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) kepada seluruh masyarakat per keluarga.

3. Sosialisasi;
Sossialisasi telah dua kali dilaksanakan, dalam pelaksanaan sosialisasi yang ke-2 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang menyampaikan Daftar Sementara Penduduk wajib e-KTP.

4.Undangan(Belum boooo...);
Pada hari H seluruh Penduduk Wajib e-KTP secara berkala(terjadwal) akan mendapat undangan untuk melaksanakan kegiatan: Perekaman Sidik Jari, Perekaman Tanda Tangan dan Pemotoan.

by IGUN

Daftar Sementara Wajib e-KTP

Daftar Sementara Wajib e-KTP dimaksudkan untuk memberi imformasi lebih awal kepada seluruh masyarakat wajib KTP yang akan dilaksanakan mulai bulan Agustus tahun 2011, apakah sudah masuk kedalam database kependudukan atau bbelum, yang nantinya akan dijadikan dasar dalam membuat Surat Undangan untuk mendapatkan pelayanan penerapan e-KTP di Kabupaten Sumedang.

Tujuannya supaya tidak ada data ganda dan tidak ada pula masyarakat yang tidak terdaftar, dan pada akhirnya akan membangtu terhadap kevalidan database.

Dari Daftar Sementara Wajib e-KTP ini akan menjadi Daftar Wajib e-KTP setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh tingkat Desa yang melibatkan RT dan RW, jadi diharapkan peran aktif seluruh elemen masyarakat demi suksesnya penerapan e-KTP di Kabupaten Sumedang Khususnya dan di Indonesia pada umumnya.


by Gunaw->2