Surat Edaran tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampauai Batas Satu Tahun Secara Kolektif

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membuat Surat Edaran MA (SEMA) yang menyatakan pendaftaran akta kelahiran lebih dari 1 tahun pasca kelahiran bisa didaftarkan secara kolektif ke pengadilan.
SEMA ini sudah ditunggu sekian lama oleh Kemendagri guna memudahkan pencatatan sipil. Pihak Kemendagri juga sudah berulang kali berkoordinasi dengan MA untuk mencari solusi pasal 32 ayat 2 UU No 23 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal tersebut dikatakan pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Salah satu contoh pihak yang mendapat dampak positif dengan keluarnya SEMA ini yaitu para anak jalanan. Selama ini mereka tidak memupunyai akta kelahiran sehingga tidak mendapat jaminan sebagai warga negara. Dengan pencatatan kolektif ini maka anak jalanan dan masyarakat marginal dapat mengakses hak-haknya.
Seperti diketahui SEMA No 6 Tahun 2012 ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 6 September 2012 lalu. SEMA ini menjadi solusi fakta di lapangan banyak pencatatan kelahiran yang terlambat, terutama dialami oleh masyarakat miskin dan marginal. Padahal mereka membutuhkan penetapan pengadilan untuk pencatatan akta kelahirannya.
Dikutip/diedit dari detiknews.com
 
Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor     : 06 Tahun 2012
Tanggal    : 6 September 2012
Tentang    : Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran
                     yang Melampauai  Batas Waktu Satu Tahun Secara kolektif
Download : DISINI COY...