Value FLAG :
[ N = Data normal/ data awal ]
[ E = Data hasil edit ]
[ O = Data ok ]
[ P = Data Pisah KK ]
[ TD = Data Kedatangan ]
[ TL = Data Kelahiran ]
[ TS = Data Susulan ]
[ TT = Data Tidak Terdata
Sebelumnya ]
[ X = Data telah di hapus se
keluarga ]
[ XD = Data telah di hapus
karena Dobel ]
[ XM = Data Meninggal ]
[ XP = Data Pindah ke luar Desa/Kel ]
[ XT = Data Tidak Dikenal ]
|
1.
Edit Data
KK,
2.
Edit Biodata.
3.
Pengurangan/Penghapusan
data.
4.
Entry/Penambahan
Anggota Keluarga
5.
Entry/Penambahan
KK Baru
6.
Pisah KK
7.
Replace
Nomor KK
8.
Replace
NIK
|
VALIDASI DATA PENDUDUK
DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL
1. LATAR BELAKANG
Dalam
rangka membangun dan meningkatkan tertib Administrasi Kependudukan (PP 37 tahun
2007 pasal 13, UU No.23 thn 2006), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipal Kabupaten/Kota
akan melaksanakan sebuah terobosan baru dengan sebuatan Validasi Data Penduduk.
Validasi
Data Penduduk merupakan sebuah kegiatan pemutakhiran/coklit (pencocokan dan
penelitian) data kependudukan yang dilaksanakan lansung melibatkan pihak
Desa/Kel, RW dan RT sebagai ujung tombak pelayan Administrasi Kependudukan. Untuk
mempermudah keterlibatan pihak Desa/Kelurahan tersebut maka Dinas Kepndudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota akan meluncurkan sebuah aplikasi yang
disebut Aplikasi Validasi Data Penduduk.
Aplikasi
Validasi Data Penduduk adalah sebuah Tools
dimana didalamnya tersedia berbagai fasilitas yang bisa membantu kegiatan
pelayanan administrasi kependudukan di tingkat Desa/Kelurahan, aplikasi ini dilengkapi proses-proses penunjang
pelayanan administrasi kependudukan untuk tingkat Desa/Kelurahan berupa
format-format Surat Keterangan yang sering di minta oleh pendududk setempat,
kemudian proses-proses penunjang pelayanan administrasi kependudukan untuk tingkat
Kecamatan berupa laporan perkambangan pendududk mengenai Lahir Mati Pindah dan
Datang (LAMPID) bukan sekedar jumlah, namun diserati dengan data by name by
address mengenai LAMPID tersebut, selain itu proses-proses penunjang pelayanan
administrasi kependudukan untuk Kabupaten/Kota berupa output formulir-formulir
pelayanan administrasi kependudukan, sehingga dengan adanya aplikasi ini
petugas Registrasi Kependudukan di tingkat Desa/Kelurahan dapat meningkatkan
pelayanan Administrasi Kependudukan dengan cepat dan akurat.
Aplikasi
Validasi Data Penduduk adalah berisi Data Penduduk per-desa/kelurahan yang di input oleh masing-masing Desa/Kelurahan dalam rangka peningkatan
pelayanan administrasi kependuduka yang cepat dan akurat.
2. RUMUSAN MASALAH
A. Ke akuratan
Database kependudukan
B. Peningkatan Pelayanan
Administrasi Kependudukan di tingkat Desa/Kelurahan
3. BATASAN MASALAH
A. Database
kependudukan yang selama ini dijadikan Sumber data oleh berbagai pihak yang
salah satunya adalah dijadikan dasar untuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Pemilu (DP4) oleh KPU ternyata dianggap tidak akurat. Ketidak akuratan tersebut
dikarenakan terdapatnya data bermasalah, yaitu data yang sudah tidak terpakai
lagi masih ada dalam Database Kependudukan, Salah satu contoh: laporan
kependudukan dari tingkat Desa/Kelurahan mengenai kematian atau pindah hanya
berupa jumlah, tidak dilengkapi siapa saja kah yang mati atau pindah tersebut,
jumlah penduduk di desa/kelurahan sudah berkurang sementara di kabupaten tidak
berkurang dikarenakan tidak ada data by name by adres untuk dilakukan
pendeletan, sehingga jumlah penduduk yang dimiliki pihak Desa/Kelurahan tidak
sama dengan Database yang di kelola oleh Kabupaten (Dinas Kependuukan dan
Pencatatan Sipil), nah hal inilah salahsatu yang mengakibatkan terjadinya penggelembungan data kependudukan.
B. Peningkatan Pelayanan
Administrasi Kependudukan di tingkat Desa/Kelurahan perlu dilaksanakan guna
terwujudnya pelayanan yang cepat dan akurat, salah satu upaya tersebut Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota akan
memberikan sebuah aplikasi atau program yaitu Aplikasi Validasi Data Penduduk
yang akan di operasikan oleh Petugas Register Kependudukan di tingkat
Desa/Kelurahan.
4. TUJUAN
Aplikasi
ValidasiData Penduduk bertujuan meningkatkan keakuratan Database Kependudukan
baik di tingkat Desa/Kelurahan maupun tingkat Kabupaten (Dinas Kependuukan dan
Pencatatan Sipil). Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan
Administrasi Kepndudukan terhadap seluruh masyarakat Kabupaten/Kota yang secara
terperinci dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Pelayanan menjadi mudah
Dengan aplikasi ini maka pelayan
terhadap masyarakat akan lebih mudah karena terhimpunnya database penduduk tiap
Desa/Kelurahan hasil input petugas desa/kel dan disediakan pula berbagai output dengan format surat
keterangan, format formlir permohonan administrasi kependudukan, format rekapan jumlah kependudukan dan format
laporan perkembangan kependudukan, sehingga pekerjaan pelayanan kependuukan pun
akan menjadi mudah.
2.
Akurasi data kependudukan
Akurasi data kependudukan yang
dilakukan petugar registrar di tingkat Desa/Keluarhan akan lebih baik karena
datadase hasil input di mutakhirkan setiap hari melalui pelayana administrasi kependudukan,
selain itu juga dilakukan Validasi/Pemutakhiran/Coklit secara serempak di
tingkat Desa/Keluarhan.
3.
Adminstrasi data lebih informatif
Dengan menggunakan aplikasi Validasi
ini diharapkan administrasi kependudukan dapat dilakukan dengan lebih baik dan
informatif untuk pihak-pihak yang berkepantingan karena adanya output berupa
laporan-laporan dan rekapan-rekapan mengenai informasi kependudukan.
4.
Laporan perkembangan penduduk yang mudah
Aplikasi validasi ini menyediakan
format Laporan perkembangan penduduk yang di ambil dari transaksi harian
mengenai Lahir, Mati, Pindah dan datang yang di akumulasikan dalam tiap
bulannya, sehingga petugas registrar desa tidak perlu menghitung kembali jumlah
penduduk untuk dilaporkan pada bulan tersebut.
5.
Meningkatkan kinerja instansi
Penggunaan aplikasi Validasi ini juga
diharapkan bisa meningkatkan kinerja instansi karena proses pengolahan data
kependudukan yang dapat dilakukan dengan cepat tentunya akan mendukung kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh instansi
menurut prinsip anggaran
basis kinerja (performance
budgeting system).
Value FLAG berikut merupakan
kode/tanda mengenai data penduduk dalam aplikasi Validasi data Penduduk :
1.
N = Data normal/ data awal hasil input sebelum
dilakukan validasi
2.
E = Data yang telah di validasi atau
data hasil edit
3.
O = Data ok, yakin benar dan tidak
dilakukan lagi validasi
4.
P = Data akan melakukan proses Pisah
KK
5.
TD = Data hasil penambahan karena Kedatangan
6.
TL = Data hasil penambahan karena
Kelahiran
7.
TS = Data hasil penambahan karena
Susulan
8.
TT = Data hasil penambahan karena Tidak
Terdata Sebelumnya
9.
X = Data telah di hapus se keluarga
bersama Header KK nya
10. XD = Data telah di hapus
karena Dobel
11. XM = Data telah di hapus
karena Meninggal
12. XP = Data telah di hapus
karena Pindah ke luar Desa/Kel
13. XT = Data telah di hapus
karena Tidak Dikenal
5. MANFAAT
Adapun
manfaat dari Aplikasi Validasi Data Penduduk ini untuk
membantu meringankan pekerajaan petugas Registrasi Kependudukan di tingkat
Desa/Kelurahan dengan adanya fasilitas/modul
:
1. Edit Data KK, yaitu untuk
memperbaiki data header keluarga meliputi Nama Kepala Keluarga, Alamat, RT dan
RW, memvalidasi tentang data KK miskin.
2. Edit Biodata yaitu untuk
meperbaiki BIODATA yang SALAH, TIDAK LENGKAP atau yang STATUS PENDIDIKAN-nya
semula SD sekarang sudah SMP, memasukan data keikutsertaan program KB, mendata
kepemilikan e-KTP.
3. Pengurangan/Penghapusan
data yaitu mengapus data bagi penduduk yang mengalami mutasi,
diantaranya TIDAK ADA/TIDAK DIKENAL, DOBEL DATA, MENINGGAL, PINDAH atau PISAH KK.
4. Entry/Penambahan Anggota
Keluarga yaitu penambahan bagi penduduk yang BARU LAHIR, DATANG
atau BELUM DERDAFTAR sebelumnya.
5. Entry/Penambahan
KK Baru yaitu Pemasukan
data bagi keluarga pendatang maupun belum memiliki KK
6. Pisah KK yaitu proses
membetuk KK baru dari data yang sudah ada tarus melakukan entry data.
7. Replace Nomor KK adalah Merubah
no KK yg hasil create apl validasi yg bersifat temporary menjadi No KK hasil
create Apl SIAK ( ketika KK sudah jadi).
8. Replace NIK adalah Merubah
NIK hasil create apl validasi yg bersifat temporary menjadi NIK hasil create
Apl SIAK (ketika KK sudah jadi).
Seting
Master Wilayah
Seting
Master Wilayah dilakukan satu kali pada saat pertama kali kita masuk ke
aplikasi, seting ini mengenai Nama
Provinsi, Nama Kabupaten, Nama Kecamatan, Nama Desa/Kelurahan, Alamat
Desa/kelurahan, Nama Pejabat Kecamatan, Nama Pejabat Desa/Kelurahan dan Nama
Petugas register desa.
FITURE aplikasi
Validasi Data Penduduk berupa Report/Output diantaranya :
1) Dokumen Data per
Keluarga dengan format menyerupai format Kartu Keluarga, bisa di cetak per
keluarga maupun per RT.
2) Rekapitulasi berupa
:
a) Rekap jumlah Keluarga
dan Penduduk berdasar Jenis Kelmin per RT, RW
b) Rekap jumlah Jiwa
berdasarkan Agama per RT, RW
c) Rekap jumlah Jiwa
berdasarkan Pendidikan per RT, RW
d) Rekap jumlah Jiwa
berdasarkan Kelompok Pekerjaan per RT, RW
e) Rekap jumlah Jiwa
berdasarkan Kelompok Usia per RT, RW
f) Rekap jumlah Jiwa
berdasarkan Status Perkawinan per RT, RW
g) Rekap jumlah Jiwa
berdasarkan Kepemilikan e-KTP per RT, RW
h) Rekap jumlah Jiwa
berdasarkan Kepemilikan Akta Kelahiran per RT, RW
i)
Rekap jumlah Wajib KTP yang belum memiliki e-KTP per RT, RW
3) Daftar Penduduk
berupa :
a) Daftar KK yang baru
dimasukan
b) Daftar Anggota
Keluarga yang baru dimasukan
c) Daftar Perubahan header
KK
d) Daftar Perubahan
detail Biodata
e) Daftar Penduduk
yang mengalami Mutasi/Penghapusan
(Kematian, Pindah, Dobel, Tidak Dikenal)
f) Daftar Penduduk
yang memiliki Buku/Sirat Nikah
g) Daftar Penduduk
yang sudah memiliki e-KTP
h) Daftar Penduduk
yang memikili Akta Kelahiran
i)
Daftar Penduduk Wajib KTP yang belum memiliki e-KTP
4) Laporan
Kependudukan yang dilakukan secara terus-menerus setiap bulan :
a) Laporan Kelahiran
b) Laporan Kematian
c) Laporan Pindah
d) Laporan Datang
e) Laporan
Penambahan lain
(belum terdata sebelumnya dan susulan/data belum masuk ke database validasi)
f) Laporan
Pengurangan Lain
(di hapus karena Dobel data dan dihapus karena data tsb Tidak Dikenal)
g) Laporan Penduduk
Bulanan (LAMPID)
5) Formulir-formulir
a) Formulir
Permohonan Kartu Keluarga
b) Formulir
Permohonan Kartu Tanda Penduduk
c) Formulir
Permohonan Akta Kelahiran
d) Formulir
Keterangan Kematian
e) Formulir
Permohonan Surat Pindah
6) Surat-surat Keterangan
a) Biodata Penduduk
WNI
b) Surat Keterangan
Domisili
c) Surat Pengantar
SKCK
d) Surat Keterangan
Belum Menikah
e) Surat Keterangan
Ijin Usaha
f) Surat Keterangan
Ijin Rame-rame
g) Surat Keterangan
Perbedaan Nama
h) Surat Keterangan
Waris
i)
Surat Keterangan Ijin Orang Tua
j)
Surat Jalan Kendaraan
k) Surat Keterangan
Tidak Mampu
l)
Surat Keterangan Kebakaran
m) Surat Keterangan
Kehilangan
n) Surat Keterangan
Bangunan
o) Surat Keterangan
Penghasilan
p) Surat Keterangan
Sedang Proses (KK/KTP/AKTA Kelahiran)
q) Surat Keterangan
Sedang Berada Diluar Kota
r) Surat Keterangan
Janda/Duda
7) Report lain :
a) Daftar KK Miskin
(bantuan apa saja yg diterima)
b) Daftar KK
bedasarkan Tahapan Keluarga Sejahtera
c) Daftar Biodata
yang mengikuti Program KB
Semua
Report/output tersebut bisa disimpan
kedalam format PDF untuk dijadikan arsip berbentuk softcopy.
6. TINJAUAN SISTEM
APLIKASI VALIDASI
A. Aplikasi Berbasis
Desktop
Aplikasi Validasi Data Penduduk dibanguna
dengan teknologi berbasis desktop dengan database kependudukan yang terhimpun hasil input oleh petugas desa/kel. Alasan menggunakan teknologi desktop adalah
sebagai berikut :
1. Installasi
software mudah karena hanya menggunakan aplikasi bawaaan dari Microsoft offices
2007, yaitu Microsoft Access 2007. Sehingga memudahkan untuk bekerja di
computer kantor atau di copy ke computer rumah/laptop, cukup dengan mengkopy
satu folder yaitu C:/VALIDASI.
2. Mengoperasikannya
mudah karena tidak harus menjalankan aplikasi pendukung yang lain.
3. Tidak memerlukan
sfesifikasi hardware/computer yang tinggi, cukup dengan sfek Dual Core dengan
memory 1 gb dan kapasitas rang kecil kurang dari 100 mb. Dan bisa dijalankan di
Operating Sistem Windows XP maupun Windows 7.
B. Microsoft Access
2007
Aplikasi
Microsoft Acces merupakan bawaan Microsoft Offices 2007 adalah sebuah aplikasi
yang mudah didapatkan dan banyak digunakan dalam pekrjaan perkantoran saat ini.
Microsoft Access 2007 ini merupakan aplikasi yang dapat membuka Aplikasi
Validasi Data Penduduk dengan nama file : Aplikasi_validasi.accdr.
C. Database
Penggunaaan RDBMS (Relasinship Database Manajemen Sistem)
Aplikasi Microsoft Acces bawaan Microsoft Offices 2007 ini cukup menungkinkan karena penyajian database
didalamnya tidak terlalu banyak karena hanya memuat data penduduk 1 (satu)
Desa/Kelurahan, Datanase disajikan terfisah dafi file Aplikasi_validasi.accdr
dengan menggunakan masih Microsoft access 2007 dengan nama file :
database.accdb.
D. SaveAsPdf
Aplikasi SaveAsPdf dibutuhkan pada saat Aplikasi validasi mencetak/membuat
sebuah dokumen kedalam format PDF (create file pdf) untuk dijadikan sebagai
arsip di tingkat Desa/Kelurahan dalam bentuk soft copy, file pdf sebagai report
tadi disimpan dalam folder c:/validasi/pdf.
E. Foxit reader
Aplikasi Foxit reader digunakan untuk membuka/membaca file
format PDF yang sudah creat oleh aplikasi Validasi Data Penduduk tersebut di
dalam folder c:/validasi/pdf.
F. Keamanan Aplikai
dan Database
Aplikasi
dibangun dengan terminology keamanan sebagai berikut :
a. Authentication : adalah
proses identifikasi pengguna pada form login pada saat awal
menjalankan aplikasi, identifikasi pengguna mengenai “nama pengguna” dan “kata
sandi” sehingga bisa masuk kedalam
aplikasi dan menggunakan aplikasi. Proses identifikasi ini menggunakan langkah
validasi bahwa pengguna sistem merupakan pengguna yang berhak
mengoperasionalkan aplikasi Validasi Data Penduduk.
b. Database Password
: adalah sebuah kunci dimana jika file database.accdb dijalankan/dibuka secara
manual bukan melalui aplikasi, sehingga database menjadi aman karena dibuka
melalui prosedur-prosedur dan modul-modul yang di running melalui aplikasi
Validasi Data Penduduk.
7. PENUTUP
Dengan Aplikasi
Validasi Data Penduduk ini diharapkan terwujudnya keuntungan timbal balik
antara pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dengan
pihak Desa/Kelurahan, Pihak Dinas merasa terbantu dengan validnya database
kependudukan, pihak desa merasa terbantu dalam hal pelayanan karena memiliki
database dan tersedianya fasilitas-fasilitas seperti diatas tadi.
Dengan adanya
keuntungan yang timbale balik ini maka diharapkan kerjasama yang baik demi
terwujudnya pelayanan yang cepat dan data yang akurat.